Senin, 09 Februari 2009

SOTK Baru Jepara

Penataan SOTK Menuju Pelayanan Prima

JEPARA-Tujuan pemerintah mengeluarkan PP Nomor 41 tahun 2007 menyangkut kelembagaan di semua daerah tidak lain bagaimana makin meningkatkan kinerja struktur kerja di tingkat daerah makin baik. Tentu ujung dari semua itu tiada lain bagaimana pelayanan kepada masyarakat makin baik pula.

“Keluarnya PP ini memang diharapkan bisa berdampak pada pelayanan yang bagus dan prima kepada masyarakat. SOTK baru ini kita harapkan juga bisa berpengaruh positif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Basirun Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) saat menyinggung mengenai SOTK baru tersebut.

Dalam PP Nomor 41 Tahun 2007 terdapat beberapa hal baru yang berbeda dengan PP Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, khususnya mengenai organisasi perangkat daerah kabupaten/kota. Dalam PP yang baru diatur Pertama, adanya pengaturan tentang Inspektorat sebagai unsur pengawas (pengganti Bawasda) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang dimuat pada pasal-pasal tersendiri, terpisah dari pasal-pasal Lembaga Teknis Daerah. Ini menunjukkan, bahwa kedua lembaga tersebut mutlak harus ada di setiap daerah, serta keduanya tidak membutuhkan adanya unit pelaksana teknis.

Kedua, pengaturan rumah sakit daerah lebih terperinci ke dalam rumah sakit umum daerah (RSUD) dengan klasifikasi A hingga D dan rumah sakit khusus daerah (RSKD) dengan klasifikasi A dan B, dengan segala aspeknya. Ketiga, memuat rincian tugas umum pemerintahan bagi Camat, seperti yang termuat dalam UU Nomor 32 Tahun 2004.
Keempat, kelurahan tidak lagi sebagai perangkat kecamatan melainkan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kecamatan. Lurah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/ walikota melalui camat.
Kelima, besaran organisasi perangkat daerah ditentukan berdasarkan kumulatif nilai dari 3 (tiga) variabel: jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah APBD. Di mana terbagi atas 3 (tiga) kriteria nilai, yakni kurang dari 40, antara 40-70, dan di atas 70, untuk menentukan berapa jumlah maksimal asisten, dinas, dan lembaga teknis daerah (Lemtekda) di daerah bersangkutan.

Keenam, adanya perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk dinas dan perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk badan, inspektorat, kantor, dan rumah sakit. Ketujuh, adanya perubahan nomenklatur bagian tata usaha pada dinas dan badan menjadi sekretariat yang dikepalai oleh sekretaris. Kedelapan, adanya jabatan kepala subbagian tata usaha pada unit pelaksanan teknis dinas/ badan dan pada sekretariat kecamatan. Kesembilan, adanya jabatan kepala tata usaha pada sekolah kejuruan, sekolah menengah, dan sekolah lanjutan tingkat pertama.

Kesepuluh, adanya perubahan susunan organisasi pada sekretariat DPRD, untuk masing-masing bagian terdiri atas tiga subbagian. Untuk dinas terdiri atas satu sekretariat dan paling banyak empat bidang, sekretariat terdiri atas tiga subbagian, dan masing-masing bidang paling banyak membawahkan 3 tiga seksi.

Inspektorat terdiri atas satu sekretariat dan paling banyak empat inspektur pembantu, sekretariat terdiri atas tiga subbagian, serta kelompok jabatan fungsional.
Pada badan terdiri atas satu sekretariat dan paling banyak empat bidang. Sekretariat terdiri atas tiga subbagian, dan bidang terdiri atas dua subbidang atau kelompok jabatan fungsional. Sedangkan sekretariat kecamatan membawahkan paling banyak tiga subbagian. Untuk rumah sakit daerah, dimuat secara rinci untuk setiap jenis dan kelas rumah sakit. Terakhir untuk jumlah bidang pada dinas dan badan yang melaksanakan beberapa bidang urusan pemerintahan paling banyak tujuh bidang.

Kesebelas, eselon perangkat daerah kabupaten/kota (ada yang tetap dan ada yang berubah) secara lengkap sebagai berikut: sekretaris daerah eselon II/a, asisten, sekretaris DPRD, kepala dinas, kepala badan, inspektur, direktur RSUD kelasa A dan kelas B, direktur RSKD kelas A menduduki eselon II/b. Sedangkan kepala kantor, camat, kepala bagian, sekretaris pada dinas, badan dan inspektorat, inspektur pembantu, direktur RSUD kelas C, direktur RSKD kelas B, wakil direktur RSUD kelas A dan kelas B, dan wakil direktur RSKD kelas A eselon III/a.

Untuk kepala bidang pada dinas dan badan, kepala bagian dan kepala bidang pada RSUD, direktur RSUD kelas D dan sekretaris camat eselon III/b. Untuk Lurah, kepala seksi, kepala subbagian, kepala unit pelaksanan teknis dinas dan badan eselon IV/a.

Sedangkan untuk sekretaris kelurahan, kepala seksi pada kelurahan, kepala subbagian pada unit pelaksana teknis, kepala tata usaha sekolah kejuruan dan kepala subbagian pada sekretariat kecamatan eselon IV/b. terakhir untuk kepala tata usaha sekolah lanjutan tingkat pertama dan kepala tata usaha sekolah menengah eselon V/a.

Keduabelas, masuknya pengaturan staf ahli kepala daerah sebagai jabatan struktural eselon II/a bagi staf ahli gubernur dan eselon II/b bagi staf ahli bupati/walikota. Staf ahli paling banyak 5 (lima) orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Dalam pelaksanaan tugasnya secara administratif dikoordinasikan oleh sekretaris daerah. (zis)

Lampiran Keputusan Buptai Jepara Nomor 821.2/170/2008 tertanggal 24 Desember 2008 tentang Pengangkatan dalam jabatan eselon II B di lingkungan Pemkab Jepara.
1. Asisten Pemerintahan Sekda Jepara : Suliyono
2. Aisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara : Sutedjo S Sumarto
3. Asisten Administrasi Sekda : Sholih
4. Sekretaris DPRD : Masud
5. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jepara : Thomas Koes Harjono
6. Kepala Inspektorat Kabupaten Jepara : Rudhy Bambang Sunoto
7. Kepala BKD Jepara : Basirun
8. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jepara : Muhammad Fadkurrozi
9. Direktur RSUD Kartini : Kusnarto
10. Kepala Badan Pelayanan, Perijinan Terpadu Kabupaten Jepara : Supriyanto
11. Kepala Dinas Perhubungan : Budi Adi
12. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dab Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)
13. Kepala Dinas Perumahan, Tata Ruang dan Kebersihan
14. Kepala Dinas Kesehatan : Agus Salim Riyadi
15. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan : Wahyudi
16. Kepala Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Kabupaten Jepara : Khaeron Syariefudin
17. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan : Hery Purwanto
18. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan : Hermin Supriyanto
19. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil : Edy Prabowo
20. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga : Bambang Santoso
21. Kepala Badan Keselamatan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat : Sunarto
22. Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan : Inah Nuroniah
23. Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan : Wasiyanto
24. Kepala Badan Lingkungan Hidup : Basuki Wijayanto
25. Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi : Bunaji
26. Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar : Sujarot
27. Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik : Soeleman Effendi
28. Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM : Suripno
29. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan : Sri Padmowati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut