Jumat, 13 Februari 2009

Majalah Pemkab diduga Melanggar
Terkait Pemuatan Iklan Caleg

JEPARA-Majalah Gelora yang diterbitkan Humas Pemkab Jepara diduga melakukan pelanggaran kampanye. Pasalnya di beberapa halaman depan secara jelas dan terang menampilkan sejumlah Caleg. Padahal dalam UU Pemilu 10/2008, ada klausul yang mengatur mengenai larangan menggunakan fasilitas milik pemerintah untuk kepentingan kampanye peserta Pemilu.

Informasinya pemuatan Caleg bukan hanya dalam edisi Januari ini melainkan dalam edisi-edisi sebelumnya. Dalam edisi awal tahun secara garis besar ada tiga Caleg yaitu satu Caleg Gerindra, satu Caleg PPP dan satu Caleg Golkar.

Wakhidullah anggota Panwaslu dari Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Pemilu mengatakan pihaknya sejauh ini masih melakukan pengkajian terhadap muatan materi kampanye Caleg di majalah milik Pemkab tersebut.

“Dari kajian saya memang ada dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye baik dari Caleg maupun pihak penerbit majalah. Majalah itu milik Pemkab padahal dari sisi UU 10/2008 di pasal 84 ada yang menjelaskan mengenai larangan penggunaan fasilitas pemerintah,” ungkap mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam (PMII) Cabang Jepara ini.

Lalu langkah apa yang akan diambil Panwaslu? Wakhidullah menjelaskan jika pihaknya sebetulnya mau menggagendakan pertemuan dengan seluruh anggota Panwaslu untuk membahas dugaan pelanggaran tersebut. “Namun karena hari ini (kemarin-red) tidak semua anggota Panwaslu bisa hadir, agenda membahas masalah tersebut tidak bisa dilakukan,” jelasnya.

Sebelum membahas sebuah pelanggaran memang ada mekanisme harus diplenokan lebih dulu seluruh anggota Panwaslu. Setelah itu kemudian baru dilakukan klarifikasi terhadap Caleg yang bersangkutan dan media pemerintah yang dimaksud. “Setelah klarifikasi kemudian dilakukan rapat pleno lagi oleh seluruh anggota,” ungkap Wakhidullah.

Sementara itu, Dewi Fatimah salah seorang anggota KPU Jepara saat ditanya mengenai aspek pelanggaran terkait pemuatan iklan Caleg di majalah milik Pemkab tersebut mengakui jika dari sisi hukum memang terjadi pelanggaran. Hal itu mengacu pada pasal 84 ayat satu huruf H yaitu pelaksana, semua peserta dan petugas kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

“Jika Majalah Gelora adalah terbitan daerah yang dibiayai APBD maka itu termasuk fasilitas pemerintah,” ungkap Dewi.

Terpisah Pimpred Majalah Gelora Hadi Priyanto mengatakan bahwa masalah itu akan dikaji dan dievaluasi serta akan dirapatkan di tingkat redaksi lebih dulu. (zis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut