Jumat, 13 Februari 2009

Penipuan

Tergiur Pinjaman, Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

JEPARA-Ingin mendapatkan uang dengan instan dan mudah membuat oknum kyai yang seharusnya melakukan tindakan terpuji, justru melakukan perbuatan tercela. Oknum berinisial BI, bertitel kyai dan haji, yang seharusnya menjadi contoh, diduga melakukan penipuan sebanyak Rp 43 juta terhadap Ela Salamah, 52 tahun, seorang warga Kelurahan Pengkol RT 3/III, Kecamatan Jepara.

Modus dugaan penipuan yang dilakukan pengelola sebuah MA di Desa Nalumsari ini memang cukup meyakinkan. Dia menjanjikan bisa memberikan pinjaman sebanyak Rp 250 juta dengan bunga yang kecil yaitu satu persen tiap bulannya dan tanpa harus memakai jaminan.

“Namun pelaku meminta kepada korban agar menyerahkan uang dulu sebanyak Rp 52 juta. Saat itu korban hanya memiliki Rp 43 juta. Uang ini kemudian diserahkan kepada pelaku,” Kasatreskrim Polres Jepara melalui tim penyidik yang dimpimpin AIPTU Simon Kartono, kemarin..

Aksi penipuan ini bermula saat pelaku dikenalkan Hj Karwati, warga 48 tahun kepada tersangka. Saat itu sekitar bulan Juli 2008, korban diajak Hj Karwati ke rumah pelaku. “Korban mulanya hanya ingin minta tolong kepada kyai tersebut untuk menjualkan kiosnya,” ujar Simon.

Satu hari kemudian, kios yang ingin dijual korban langsung laku seharga Rp 45 juta. Oleh pelaku uang ini diminta dimasukkan ke rekening ke Bank Mandiri milik anak korban yang bernama Dedi Iswadi. Jumlah uang yang diberikan kepada pelaku Rp 43 juta.

Setelah itu Dedi kemudian diajak pelaku ke Semarang alasanya untuk mengurus proses pinjaman di Bank Pertama. Sesampaianya di kota Atlas tersebut, pelaku meminta kepada Dedi agar memindahkan uang hasil penjualan kios ke rekening milik pelaku.

Seminggu kemudian korban diberi cek Bank Permata dengan nilai Rp 100 juta. Saat hendak diambil ke bank yang bersangkutan, ternyata cek yang diberikan tersangka kosong.

Berkali-kali korban berusaha menagih apa yang dinjanjikan BI. Namun selalu saja kandas. Hal ini yang membuat korban akhirnya menempuh jalur hukum karena segala upaya untuk mendapatkan uangnya maupun apa yang dijanjikan mentok. (zis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut