Sabtu, 29 Agustus 2009

Pelat Nomor Ganda Mobdin Disorot

Pemakaian Dua Pelat Nomor Disoal
Terkait Mobil Dinas di Lingkungan Pemkab

JEPARA –Pemanfaatan dua pelat nomor yang dipasang pada mobil dinas (mobdin) dalam satu unit yakni pelat merah dan hitam oleh beberapa oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara yang diduga untuk kepentingan pribadi, menunai kritikan dari sejumlah pihak.
Dari data Bagian Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Jepara, saat ini aset mobdin sebanyak 136 unit, 16 diantaranya untuk anggota dewan. Sedangkan untuk roda dua tercatat 1.130 unit sepeda motor.
Informasi pemakaian dua pelat nomor untuk mobdin didapatkan dari seorang pegawai negeri sipil (PNS) kepada wartawan. Sumber ini mencela tindakan oknum pejabat yang melakukan tindakan mengganti nomor pelat untuk kepentingan pribadi.
"Seharusnya penggantian pelati di mobil dinas pelat merah terus diganti pelat hitam untuk kepentingan pribadi tidak boleh. Banyak oknum di pemkab seperti itu, penggantian pelat nomor itu diduga untuk ngelencer ke luar kota bersama keluarga atau dengan orang lain,” ujar sumber tersebut.
Menurut sumber ini, penggantian pelat mobil pada mobdin paling sering dilakukan di setiap akhir pekan. Jika ada tindakan penggledagan terhadap mobil-mobil dinas tersebut dengan cermat maka bisa ditemukan..
“Modusnya biasanya disimpan di bawah jok atau karpet mobil," imbuh sumber tersebut, Jumat (28/8).
Kamal Muasik dari Forum Lintas Pelaku (FLP) mengungkapkan pihaknya memang pernah mendapatkan informasi terkait penggantian pelat nomor dari pelat merah ke pelat hitam. Jika itu benar, menurut Kamal tindakan itu masuk dalam penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang. Sudah seharusnya mobdin tersebut hanya digunakan untuk keperluan dinas saja.
"Kalau ke luar kota, memang saya sering mendapatkan informasi itu. Ada oknum yang pergi ke luar kota, sebelumnya mengganti dengan pelat hitam. Itu yang tidak dibenarkan. Apalagi untuk kepentingan pribadi," tandas Kamal.
Kamal menambahkan jika mobdin berpelat merah digunakan perjalanan dinas, tindakan itu masih wajar. Penyimpangan baru terlihat jika mobil tersebut digunakan oleh anak pejabat untuk pergi bermain dengan menggantikannya dengan pelat nomor hitam.
FLP meminta pengawasan penggunaan mobdin pelat merah harus diawasi oleh instansi terkait apalagi menjelang Lebaran. Kamal memberikan solusi agar mobdin dan kendaraan dinas ditulisi “Pemkab Jepara.
Terpisah, Kepala Bagian Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Jepara Bambang Slamet menyesalkan jika informasi itu benar. Peruntukkan mobdin seharusnya sebagai penunjang sarana pegawai dan pejabat untuk keperluan dinas. Kalau sudah di luar kewenangan itu, dinilainya sudah menyimpang dan harus ditindak tegas.
"Saya belum mendengar informasi itu. Kalau memang ada di lapangan, kami akan memberikan sanksi yang sebelumnya akan didahului surat teguran secara lisan dan tertulis. Jelas itu menyalahi aturan apalagi diganti pelat hitam, itu tidak diperbolehkan. Mobdin yang berpelat hitam dan merah hanya dipakai muspida saja," tegasnya.
Bambang sedang berupaya mewacanakan penulisan di bodi mobil bertuliskan "Pemkab Jepara". Namun usaha itu ternyata mendapatkan penolakan. Beberapa waktu lalu, lanjut Bambang, aset mobdin milik pemkab memang beridentitas, tetapi beberapa tahun belakangan ini sudah tidak ada lagi. "Saya di bagian ini baru 8 bulan, saat akan mewacanakan untuk ditulisi, ada yang tidak sependapat karena malu untuk memakainya," jelasnya.
Terpisah Kapolres Jepara AKBP Edy Suryanto membenarkan bahwa penggunaan dua pelat nomor merah dan hitam hanya untuk muspida. Itu pun mesti ada rekomendasi dari Mapolda Jateng.
"Tidak bisa dilakukan sembarangan. Muspida Jepara melalui kesbangpolinmas mengajukan mobdin yang akan dibuatkan pelat hitam. Untuk durasinya tergantung dari masa jabatannya, biasanya itu kalau Jepara K...ZC," tegasnya. (zis)

Penjualan Tanah di Karimunjawa

Masyarakat Jual Tanah ke Orang Asing
Pemkab tidak Bisa Mencegah

JEPARA-Isu penjualan sejumlah pulau di Kepulauan Karimunjawa kembali mencuat seiring dengan merebaknya dugaan penjualan tiga pulau di Kepulauan Mentawai-Sumatera di media massa akhir-akhir ini. Pemkab Jepara mengaku tidak bisa mencegah jika ada warga yang menjual tanah ke pihak asing.
Pemkab berpegangan bahwa sebagian tanah di Kepulauan Karimunjawa memang milik masyarakat setempat. Sehingga ketika ada upaya penjualan tanah oleh warga kepada orang atau badan, pemkab tidak mencegahnya.’
“Itu kan tanah milik mereka. Sehingga kita tidak melarang menjual tanah ke pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan. Dalam ketentuan yang jelas orang asing maupun badan asing bisa memiliki tanah menjadi hak milik selama mereka berbadan hukum Indonesia,” ungkap Bupati Jepara Hendro Martojo usai berdialog di Radio Kartini Rabu (26/8).
Tanah yang dimiliki oleh negara tentu saja adalah 100 meter dari garis pasang tertinggi pantai atau biasa disebut sepandan pantai. Selain itu, pemkab memang memiliki tanah misalnya sekolah, kantor kecamatan. “Ada juga tanah bengkok milik petinggi. Namun sebagian milik masyarakat. Jika ada yang menjualnya itu hak mereka,” imbuhnya.
Pemkab baru bisa masuk ketika orang atau badan asing mau mengelola usaha. Mereka mesti mengurus izin HO dan izin lainnya.
Bupati menguraikan selama ini terjadi salah persepsi seolah-olah pemkab yang mempunyai pulau. Padahal tanah-tanah di pulau itu sudah ada yang memiliki. “Sekitar tahun 1960, tanah-tanah disana dimiliki oleh masyarakat adat setempat. Sehingga bila kemudian ada warga asli sana kemudian menjual tanah kepada orang luar Karimunjawa termasuk orang asing tentu itu hak mereka karena tanah itu tanah mereka,” jelasnya.
Berapa jumlah tanah di Kepulauan Karimunjawa yang dimiliki oleh warga setempat? Bupati mengaku pemkab tidak mempunyai data persis. Yang lebih tahu Badan Pertahanan Nasional (BPN).
“Mengenai jumlah berapa tanah yang sudah di jual ke pihak lain oleh warga, pemkab pun tidak tahu. Yang lebih tahu BPN mengenai angka-angkanya,” ujar bupati.
Selain ketentuan mesti berbadan hukum Indonesia, orang asing atau badan asing dalam kepemilikan sebuah pulau tidak bisa mutlak dikuasai perseorangan. “Satu pulau tidak bisa dimiliki perseorang maupun satu badan hukum saja. Itu salah satu ketentuan yang kita tahu,” ujar bupati.
Bupati sangat berharap kepemilikan tanah-tanah di Kepulauan Karimunjawa bisa dimiliki oleh orang Indonesia. “Harapan kita sih begitu. Lebih baik hak milik tanah-tanah dimiliki orang sini saja,” cetus bupati yang terpilih untuk kali kedua ini.
Lebih jauh bupati menduga bahwa adanya sejumlah website yang pernah muncul dan menginformasikan mengenai penjualan suatu pulau termasuk Karimunjawa kemungkinan sebagai alat promosi. “Pemkab sama sekali tidak mengiklankan atau mempromosikan. Itu orang lain,” pungkasnya. (zis)

Pengikut