Sabtu, 29 Agustus 2009

Penjualan Tanah di Karimunjawa

Masyarakat Jual Tanah ke Orang Asing
Pemkab tidak Bisa Mencegah

JEPARA-Isu penjualan sejumlah pulau di Kepulauan Karimunjawa kembali mencuat seiring dengan merebaknya dugaan penjualan tiga pulau di Kepulauan Mentawai-Sumatera di media massa akhir-akhir ini. Pemkab Jepara mengaku tidak bisa mencegah jika ada warga yang menjual tanah ke pihak asing.
Pemkab berpegangan bahwa sebagian tanah di Kepulauan Karimunjawa memang milik masyarakat setempat. Sehingga ketika ada upaya penjualan tanah oleh warga kepada orang atau badan, pemkab tidak mencegahnya.’
“Itu kan tanah milik mereka. Sehingga kita tidak melarang menjual tanah ke pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan. Dalam ketentuan yang jelas orang asing maupun badan asing bisa memiliki tanah menjadi hak milik selama mereka berbadan hukum Indonesia,” ungkap Bupati Jepara Hendro Martojo usai berdialog di Radio Kartini Rabu (26/8).
Tanah yang dimiliki oleh negara tentu saja adalah 100 meter dari garis pasang tertinggi pantai atau biasa disebut sepandan pantai. Selain itu, pemkab memang memiliki tanah misalnya sekolah, kantor kecamatan. “Ada juga tanah bengkok milik petinggi. Namun sebagian milik masyarakat. Jika ada yang menjualnya itu hak mereka,” imbuhnya.
Pemkab baru bisa masuk ketika orang atau badan asing mau mengelola usaha. Mereka mesti mengurus izin HO dan izin lainnya.
Bupati menguraikan selama ini terjadi salah persepsi seolah-olah pemkab yang mempunyai pulau. Padahal tanah-tanah di pulau itu sudah ada yang memiliki. “Sekitar tahun 1960, tanah-tanah disana dimiliki oleh masyarakat adat setempat. Sehingga bila kemudian ada warga asli sana kemudian menjual tanah kepada orang luar Karimunjawa termasuk orang asing tentu itu hak mereka karena tanah itu tanah mereka,” jelasnya.
Berapa jumlah tanah di Kepulauan Karimunjawa yang dimiliki oleh warga setempat? Bupati mengaku pemkab tidak mempunyai data persis. Yang lebih tahu Badan Pertahanan Nasional (BPN).
“Mengenai jumlah berapa tanah yang sudah di jual ke pihak lain oleh warga, pemkab pun tidak tahu. Yang lebih tahu BPN mengenai angka-angkanya,” ujar bupati.
Selain ketentuan mesti berbadan hukum Indonesia, orang asing atau badan asing dalam kepemilikan sebuah pulau tidak bisa mutlak dikuasai perseorangan. “Satu pulau tidak bisa dimiliki perseorang maupun satu badan hukum saja. Itu salah satu ketentuan yang kita tahu,” ujar bupati.
Bupati sangat berharap kepemilikan tanah-tanah di Kepulauan Karimunjawa bisa dimiliki oleh orang Indonesia. “Harapan kita sih begitu. Lebih baik hak milik tanah-tanah dimiliki orang sini saja,” cetus bupati yang terpilih untuk kali kedua ini.
Lebih jauh bupati menduga bahwa adanya sejumlah website yang pernah muncul dan menginformasikan mengenai penjualan suatu pulau termasuk Karimunjawa kemungkinan sebagai alat promosi. “Pemkab sama sekali tidak mengiklankan atau mempromosikan. Itu orang lain,” pungkasnya. (zis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut